KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin pada Sabtu dinihari (27/2). KPK mengamankan 6 orang dalam OTT tersebut. Kemudian, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) (kontraktor). "Sebagai penerima saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS (kontraktor)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dinihari (28/2).
Baca Juga: Dibawa untuk jadi saksi, jubir Gubernur Sulsel bantah Nurdin Abdullah kena OTT KPK Firli membeberkan, pada Jumat (26/2), KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui saudara ER. AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulsel tahun anggaran 2021 kepada ER. Pada pukul sekitar 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekitar pukul 00.00 WITA, ER diamankan beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut disita dari rumah dinasnya. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu (27/2), Nurdin Abdullah juga turut diamankan oleh KPK dari rumah dinasnya. "AS yang telah lama kenal dengan Nurdin Abdullah berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021," ucap Firli. AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan diantaranya, peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2019; pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2020; pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Firli mengatakan, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek.