JAKARTA. KPK mengajukan tiga orang saksi dan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI, Kamis (18/5). Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, tiga saksi itu ialah ahli hukum pidana Nur Aziz, Psikolog Ratih Ibrahim dan JPU KPK Wawan. "Kami dari KPK menghadirkan tiga orang. Satu saksi (dari JPU) dan dua orang ahli. Dua ahli itu, yaitu ahli hukum pidana dan ahli psikologi," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
KPK hadirkan 3 saksi di sidang praperadilan Miryam
JAKARTA. KPK mengajukan tiga orang saksi dan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI, Kamis (18/5). Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, tiga saksi itu ialah ahli hukum pidana Nur Aziz, Psikolog Ratih Ibrahim dan JPU KPK Wawan. "Kami dari KPK menghadirkan tiga orang. Satu saksi (dari JPU) dan dua orang ahli. Dua ahli itu, yaitu ahli hukum pidana dan ahli psikologi," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.