JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenderal bintang dua itu disebut telah melakukan pencucian uang hartanya melalui sejumlah istrinya. Sayang, sang jenderal justru melarang istrinya untuk bersaksi. Toh, hal itu bukan masalah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan penyidikan atas kasus korupsi yang dilakukan Djoko. "Kami juga menghadirkan pihak lain yang dapat mengonfirmasi jual beli (harta) itu. Misalnya notaris," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (21/6). Menurutnya, jika memang istri-istri Djoko tidak ingin bersaksi di pengadilan, berarti mereka telah melepaskan haknya untuk hadir. Namun, Bambang mengingatkan,ketidakhadiran mereka harus dikonfirmasi lebih lanjut dan dibuatkan berita acaranya.
KPK hadirkan saksi lain di sidang Djoko Susilo
JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenderal bintang dua itu disebut telah melakukan pencucian uang hartanya melalui sejumlah istrinya. Sayang, sang jenderal justru melarang istrinya untuk bersaksi. Toh, hal itu bukan masalah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan penyidikan atas kasus korupsi yang dilakukan Djoko. "Kami juga menghadirkan pihak lain yang dapat mengonfirmasi jual beli (harta) itu. Misalnya notaris," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (21/6). Menurutnya, jika memang istri-istri Djoko tidak ingin bersaksi di pengadilan, berarti mereka telah melepaskan haknya untuk hadir. Namun, Bambang mengingatkan,ketidakhadiran mereka harus dikonfirmasi lebih lanjut dan dibuatkan berita acaranya.