JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, wajar. Seperti diketahui MA memutuskan memperberat pidana Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta mencabut hak politiknya. "KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (16/9). Lebih lanjut menurut Johan, hukuman tersebut sesuai sebagai akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan Luthfi berdampak besar. Tuntuan pencabutan hak politik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kata dia, dilakukan untuk dapat menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik.
KPK: Hak politik Luthfi dicabut adalah wajar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, wajar. Seperti diketahui MA memutuskan memperberat pidana Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta mencabut hak politiknya. "KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (16/9). Lebih lanjut menurut Johan, hukuman tersebut sesuai sebagai akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan Luthfi berdampak besar. Tuntuan pencabutan hak politik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kata dia, dilakukan untuk dapat menimbulkan efek jera dan demi kepentingan publik.