JAKARTA. Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, satu persatu komisioner KPK turut dipolisikan. Tiga pimpinan lainnya, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan berbeda. Deputi Pencegahan KPK menilai, jika semua pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai undang-undang mereka harus mengundurkan diri. Dengan demikian, akan terjadi kekosongan pimpinan KPK. "Bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. Jadi kalau semua tersangka dan semua non aktif, artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua non aktif," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
KPK: Hanya presiden dan Tuhan yang bisa selesaikan
JAKARTA. Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, satu persatu komisioner KPK turut dipolisikan. Tiga pimpinan lainnya, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan berbeda. Deputi Pencegahan KPK menilai, jika semua pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai undang-undang mereka harus mengundurkan diri. Dengan demikian, akan terjadi kekosongan pimpinan KPK. "Bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. Jadi kalau semua tersangka dan semua non aktif, artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua non aktif," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).