PEKANBARU. Tim Koordinasi dan Supervisi Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hanya sepertiga perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau yang membayar pajak. "Temuan dari Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepulauan Riau hanya sepertiga perusahaan sawit yang bisa ditarik pajaknya, yang lainnya tidak. Itu karena tidak memenuhi syarat pendataan menjadi wajib pajak, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak ada," kata Staf Tim Korsup Deputi Pencegahan KPK, Prof Prof Hariadi Kartodiharjo dalam kegiatan konsultasi di Pekanbaru, Rabu (24/8). Menurutnya, Kanwil Pajak untuk bisa menarik pajak perlu 17 jenis data, seperti luas, produksi, rendemen, dan lain-lain. Kanwil pajak kesulitan mengumpulkan data tersebut dari instansi maupun satuan kerja perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
KPK: Hanya sepertiga perusahaan sawit bayar pajak
PEKANBARU. Tim Koordinasi dan Supervisi Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hanya sepertiga perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau yang membayar pajak. "Temuan dari Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepulauan Riau hanya sepertiga perusahaan sawit yang bisa ditarik pajaknya, yang lainnya tidak. Itu karena tidak memenuhi syarat pendataan menjadi wajib pajak, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang tidak ada," kata Staf Tim Korsup Deputi Pencegahan KPK, Prof Prof Hariadi Kartodiharjo dalam kegiatan konsultasi di Pekanbaru, Rabu (24/8). Menurutnya, Kanwil Pajak untuk bisa menarik pajak perlu 17 jenis data, seperti luas, produksi, rendemen, dan lain-lain. Kanwil pajak kesulitan mengumpulkan data tersebut dari instansi maupun satuan kerja perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.