KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dapat menangkap Harun Masiku, eks caleg PDI-P tersangka kasus suap komisioner KPU pada 2020 lalu, dalam waktu satu minggu ke depan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK sudah mendeteksi keberadaan Harun yang berstatus buron sejak 4 tahun lalu. "Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," kata Alex saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Saya pikir sudah, penyidik (yang mengetahui keberadaan Harun)," imbuh dia. Klaim ini keluar dari mulut KPK sehari setelah penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak memungkiri bahwa pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6/2024) berkaitan dengan upaya KPK untuk menangkap Harun. Nawawi pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan Hasto bersifat politis. "Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik adalah cari dan tangkap Harun Masiku," ujar Nawawi. "Yang kami perintahkan kepada mereka adalah cari Harun Masiku, itu. Kalau sekarang kemudian berkembang seperti ini, kita ingin minta penjelasan dari Pak Deputi-nya," lanjut dia. Ponsel Hasto disita untuk cari Harun Masiku Nawawi menuturkan, langkah penyidik menyita telepon seluler (ponsel) Hasto juga merupakan bagian dari upaya mencari Harun Masiku. Namun, ia mengaku belum mengetahui informasi apa yang didapatkan penyidik dari ponsel Hasto. Oleh sebab itu, Nawawi tidak mau menyimpulkan soal ada atau tidaknya komunikasi antara Hasto dan Harun melalui ponsel tersebut. "Itu yang saya lagi mintakan Pak Deputi Penindakan untuk diberikan penjelasan kepada kami. Kebetulan saya baru tiba tadi pagi, itu, dan saya baru minta tadi Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami," kata Nawawi.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen PDI- P Hasto Kristiyanto untuk Saksi Harun Masiku Pekan Depan Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan dalam barang bukti elektronik itu dibutuhkan dalam menuntaskan perkara suap Harun Masiku. "Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Budi mengatakan, tim penyidik akan berusaha secara maksimal dengan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait keberadaan Harun Masiku. “Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” kata dia. Hasto disebut tak terlibat di kasus Harun Masiku Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, mengeklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut Rony, semua putusan persidangan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi tidak menyebut Hasto terlibat kasus suap Harun Masiku. "Dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawahi," kata Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Jurus Kabur Saat Korupsi Kuasa hukum Hasto lainnya, A M Zen menambahkan, bahwa saksi-saksi dan alat bukti telah diperiksa di hadapan sidang dalam perkara tiga terdakwa lain dalam kasus ini. “Sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Patra. Oleh sebab itu, Patra mengeklaim bahwa sikap Hasto yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku adalah menjadi bukti ketaatan pada hukum. “Orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia. Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Menangkap Buron Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Setelah Periksa Hasto PDI-P, KPK Harap Dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto