JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap persidangan terdakwa Miranda S Goeltom dapat mengungkap sponsor di balik pembelian cek perjalanan. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan menjalani sidang perdana, Selasa (24/7/2012) pagi ini. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berdasarkan konstruksi kasus, yang bersangkutan diduga membantu ikut serta, memberikan janji atau sesuatu kepada sejumlah anggota DPR. Karena itu, dalam persidangan ini, KPK mengharapkan akan muncul pengakuan dari pihak yang hilang (missing link) siapa pemberi suap tersebut. "Kami berharap dari persidangan Miranda terungkap hal-hal yang selama ini belum terang dalam penyidikan yakni yang berkaitan dengan sponsor TC (travel cheque atau cek perjalanan)," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7). Selain itu, KPK juga berharap agar Miranda dapat bertindak kooperatif, dengan dapat mengungkap siapa pemberi atau sponsor TC tersebut. Pasalnya, lanjut Johan, hingga kini KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup yang dapat mengarah kepada pemberi TC itu. "Syukur-syukur Ibu Miranda bisa membantu mengungkap siapa pemberi TC tersebut," ucap Johan. KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus tersebut. Selama proses penyidikan, Miranda mengaku tidak tahu soal sponsor cek perjalanan, begitu pun dengan Nunun. Keduanya mengaku tidak tahu soal bagi-bagi cek perjalanan ke anggota dewan tersebut. Sebelumnya, dalam persidangan Nunun terungkap kalau cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya memastikan KPK tidak berhenti pada Miranda S Goeltom. Surat dakwaan Miranda disusun secara alternatif. Jaksa menerangkan, Miranda memberi hadiah berupa travelers cheque senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri terkait rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Dakwaan ini sebagian besar hampir mirip dengan isi dakwaan Nunun Nurbaetie. Mulai dari adanya pertemuan di rumah Nunun di Jl Cipete Raya hingga proses penyerahan uang yang dilakukan oleh Arie Malangjudo. Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK harap Miranda mau kerjasama ungkap sponsor TC
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap persidangan terdakwa Miranda S Goeltom dapat mengungkap sponsor di balik pembelian cek perjalanan. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan menjalani sidang perdana, Selasa (24/7/2012) pagi ini. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berdasarkan konstruksi kasus, yang bersangkutan diduga membantu ikut serta, memberikan janji atau sesuatu kepada sejumlah anggota DPR. Karena itu, dalam persidangan ini, KPK mengharapkan akan muncul pengakuan dari pihak yang hilang (missing link) siapa pemberi suap tersebut. "Kami berharap dari persidangan Miranda terungkap hal-hal yang selama ini belum terang dalam penyidikan yakni yang berkaitan dengan sponsor TC (travel cheque atau cek perjalanan)," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7). Selain itu, KPK juga berharap agar Miranda dapat bertindak kooperatif, dengan dapat mengungkap siapa pemberi atau sponsor TC tersebut. Pasalnya, lanjut Johan, hingga kini KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup yang dapat mengarah kepada pemberi TC itu. "Syukur-syukur Ibu Miranda bisa membantu mengungkap siapa pemberi TC tersebut," ucap Johan. KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus tersebut. Selama proses penyidikan, Miranda mengaku tidak tahu soal sponsor cek perjalanan, begitu pun dengan Nunun. Keduanya mengaku tidak tahu soal bagi-bagi cek perjalanan ke anggota dewan tersebut. Sebelumnya, dalam persidangan Nunun terungkap kalau cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya memastikan KPK tidak berhenti pada Miranda S Goeltom. Surat dakwaan Miranda disusun secara alternatif. Jaksa menerangkan, Miranda memberi hadiah berupa travelers cheque senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri terkait rencana fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Dakwaan ini sebagian besar hampir mirip dengan isi dakwaan Nunun Nurbaetie. Mulai dari adanya pertemuan di rumah Nunun di Jl Cipete Raya hingga proses penyerahan uang yang dilakukan oleh Arie Malangjudo. Jaksa mendakwa Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal seseorang adalah 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News