KPK harap Perppu Pimpinan KPK cepat disahkan



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain berharap, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu Pimpinan KPK) bisa segera disahkan. Perppu ini menjadi dasar Presiden Joko Widodo memilih tiga pimpinan KPK sementara untuk mengisi kekosongan dan tetap menjalankan roda KPK.  

Berdasarkan informasi, Komisi III DPR RI akan membawa Perppu Pimpinan KPK malam ini, Selasa (21/4). Zulkarnaen bilang, pembahasan ini belum pernah di bahas di DPR sebelumnya. "Padahal masa sidang sudah hampir habis," kata dia.  

Perppu itu akan diproses dari berbagai aspek penting. Menurut Zulkarnain, isinya juga harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara khususnya tugas KPK yang cukup luas. 


Sudah hampir dua bulan 3 orang pimpinan sementara ikut memimpin KPK. Mereka adalah Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi, yang diharapkan bisa mengisi kekosongan setelah KPK ditinggal Ketua Abraham Samad dan wakil Bambang Widjojanto. 

Zulkarnain berharap, perppu bisa mengukuhkan keberadaan mereka. "Sehingga dengan lima orang, kita juga lebih fight untuk melakukan tugas-tugas KPK" kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia