KPK harap pertemuan bisa selesaikan polemik



JAKARTA. Pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk membahas penanganan kasus korupsi pengadaan simulator motor dan mobil pada ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang rencananya digelar hari ini, Senin (6/8) memang batal digelar. Namun, pertemuan pengganti yang akan diadakan dalam waktu dekat ini, diharapkan akan mampu menyelesaikan ketidaksepahaman dan juga polemik yang ada dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dua jenderal Polri ini. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam pertemuan pembahasan penanganan kasus korupsi ini, kedua belah pihak akan duduk sejajar, guna mencari solusi penyelesaian kasus ini. "Posisi (Ketua KPK dan Kapolri) akan duduk sejajar. Kami berharap pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan cepat," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8). Johan sendiri tidak membantah jika saat ini memang sedang terjadi salah persepsi di antara dua lembaga penegak hukum. Harapan besar penyelesaian polemik ini ada di dalam pertemuan tersebut. Pembicaraan dalam pertemuan itu, akan mencari titik temu wilayah penegakan hukum yang bakal ditangani oleh pihak KPK maupun Kepolisian. Termasuk mengenai siapa pihak yang berwenang menangani tiga orang yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. "Itu salah satu yang tadi kita sebut sebagai jalan keluar dengan bertemunya Pimpinan KPK dengan Polri," tutur Johan. Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi driving simulation R2 dan R4 untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia). Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu Mabes Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.