KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan mengembalikan uang sejumlah Rp 3,65 miliar. Pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap terhadap Taufik Kurniawan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa apa yang sudah dilakukan Taufik patut dihargai dan diharapkan tindakan kooperatif terus dilakukan dalam persidangan. "Termasuk juga mengungkap jika ada pihak lain yang dapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam anggaran ini. Bisa berasal dari instansi TK, swasta atau pihak lain di pihak Kebumen misalnya," jelas Febri ditemui di Gedung KPK, Selasa (5/3).
KPK hargai pengembalian Rp 3,65 miliar dari tersangka perkara DAK Kebumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan mengembalikan uang sejumlah Rp 3,65 miliar. Pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap terhadap Taufik Kurniawan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa apa yang sudah dilakukan Taufik patut dihargai dan diharapkan tindakan kooperatif terus dilakukan dalam persidangan. "Termasuk juga mengungkap jika ada pihak lain yang dapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam anggaran ini. Bisa berasal dari instansi TK, swasta atau pihak lain di pihak Kebumen misalnya," jelas Febri ditemui di Gedung KPK, Selasa (5/3).