KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus korupsi korporasi, terutama perusahaan yang sudah go public di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan. "Penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus berbeda dengan perorangan. KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," kata Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri, dalam permyataan yang diterima KONTAN, Rabu (23/8). Indra mencontohkan. langkah KPK dengan mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) yang berkode saham DGIK sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibat hal itu, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan. Mulai dari aktivitas sahamnya di pasar modal dihentikan sementara (suspend) oleh PT Bursa Efek Indonesia, sampai kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.
KPK harus hati-hati tangani korupsi korporasi
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus korupsi korporasi, terutama perusahaan yang sudah go public di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan. "Penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus berbeda dengan perorangan. KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," kata Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Indra Safitri, dalam permyataan yang diterima KONTAN, Rabu (23/8). Indra mencontohkan. langkah KPK dengan mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) yang berkode saham DGIK sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibat hal itu, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan. Mulai dari aktivitas sahamnya di pasar modal dihentikan sementara (suspend) oleh PT Bursa Efek Indonesia, sampai kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.