JAKARTA. Beredarnya foto surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Jero Wacik dan Rachmat Yasin sempat mebuat masyarakat geger. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan sprindik itu palsu, tapi sejumlah kalangan menghendaki KPK kembali membentuk tim independen guna mendalami soal Sprindik tersebut. Hal itu seperti yang dikatakan Pengamat Hukum sekaligus mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab, saat dihubungi wartawan, Minggu (8/9/2013). Syamsuddin menyarankan, KPK selayaknya membentuk tim buat memeriksa Bambang Widjojanto selaku pihak yang nama dan tanda tangannya ada di sprindik tersebut. "Pengawas atau penasehat KPK harus membentuk tim pemeriksa ad hoc independen untuk memeriksa BW sebagai penandatangan dalam sprindik bocor tersebut," kata Syamsuddin. Dirinya berpendapat, hal itu patut dilakukan karena kebocoran sprindik itu bisa melemahkan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Jika kemudian terbukti, lanjut dia, maka KPK harus memberi sanksi pidana. "(Yakni) dengan mengajukan BW ke pengadilan dan pihak lainnya jika terbukti bersalah dan bukan sekedar sanksi peringatan seperti dalam kasus bocor sprindik-1," ujarnya. Selain itu, dia juga meminta KPK memeriksa pihak-pihak di internal dan eksternal, terkait sprindik palsu itu. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan sebab patut diduga ada pihak tertentu di dalam KPK yang menjadi agen ganda. "Ada upaya kuat untuk menghancurkan citra dan kinerja KPK yang selama ini dinilai mengganggu kepentingan penguasa, politisi, dan pengusaha," imbuhnya. (Tribunnews)
KPK harus periksa BW atas bocornya sprindik Jero
JAKARTA. Beredarnya foto surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Jero Wacik dan Rachmat Yasin sempat mebuat masyarakat geger. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan sprindik itu palsu, tapi sejumlah kalangan menghendaki KPK kembali membentuk tim independen guna mendalami soal Sprindik tersebut. Hal itu seperti yang dikatakan Pengamat Hukum sekaligus mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab, saat dihubungi wartawan, Minggu (8/9/2013). Syamsuddin menyarankan, KPK selayaknya membentuk tim buat memeriksa Bambang Widjojanto selaku pihak yang nama dan tanda tangannya ada di sprindik tersebut. "Pengawas atau penasehat KPK harus membentuk tim pemeriksa ad hoc independen untuk memeriksa BW sebagai penandatangan dalam sprindik bocor tersebut," kata Syamsuddin. Dirinya berpendapat, hal itu patut dilakukan karena kebocoran sprindik itu bisa melemahkan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Jika kemudian terbukti, lanjut dia, maka KPK harus memberi sanksi pidana. "(Yakni) dengan mengajukan BW ke pengadilan dan pihak lainnya jika terbukti bersalah dan bukan sekedar sanksi peringatan seperti dalam kasus bocor sprindik-1," ujarnya. Selain itu, dia juga meminta KPK memeriksa pihak-pihak di internal dan eksternal, terkait sprindik palsu itu. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan sebab patut diduga ada pihak tertentu di dalam KPK yang menjadi agen ganda. "Ada upaya kuat untuk menghancurkan citra dan kinerja KPK yang selama ini dinilai mengganggu kepentingan penguasa, politisi, dan pengusaha," imbuhnya. (Tribunnews)