JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, tertangkapnya tersangka Anggoro Widjojo dapat membuka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan secara terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan keterlibatan pihak lain."Menurut saya itu suatu prestasi bagus bagi KPK dan kita mendesak dan mendorong KPK menuntaskan kasus itu," kata Bambang di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (31/1/2014).Bambang menjelaskan, kasus yang melibatkan Anggoro ini pernah menyebut beberapa nama besar. Untuk itu, KPK harus segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama itu dan mengusut dugaan keterlibatan mereka."Kita tahu Anggoro ini sebagaimana kita pernah dengar banyak menyinggung nama-nama besar. Sehingga harus dibuka, ditelusuri, divalidasi siapa-siapa yang ikut bermain. Ada nama besar yang belum diputus," kata politisi Partai Golkar itu.Salah satu nama yang disebut dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK harus ungkap keterlibatan pihak lain di SKRT
JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, tertangkapnya tersangka Anggoro Widjojo dapat membuka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan secara terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan keterlibatan pihak lain."Menurut saya itu suatu prestasi bagus bagi KPK dan kita mendesak dan mendorong KPK menuntaskan kasus itu," kata Bambang di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (31/1/2014).Bambang menjelaskan, kasus yang melibatkan Anggoro ini pernah menyebut beberapa nama besar. Untuk itu, KPK harus segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama itu dan mengusut dugaan keterlibatan mereka."Kita tahu Anggoro ini sebagaimana kita pernah dengar banyak menyinggung nama-nama besar. Sehingga harus dibuka, ditelusuri, divalidasi siapa-siapa yang ikut bermain. Ada nama besar yang belum diputus," kata politisi Partai Golkar itu.Salah satu nama yang disebut dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa MS Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News