KPK harus ungkap oknum di kasus Budi Gunawan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengungkapkan siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko meminta KPK mengambil langkah cepat sebelum Budi resmi menjadi Kepala Polri.

"Kami inginkan dan desak KPK untuk ungkap siapa saja yang terlibat. Siapa yang memberi, aliran dari mana saja," ujar Dadang di Jakarta, Kamis (15/1).

Menurut Dadang, KPK akan kesulitan mengusut perkara tersebut ketika Budi sudah menjadi Kapolri. Ia mengatakan, kewenangan Budi akan begitu besar sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.


"Kalau sudah jadi Kapolri, kewenangannya akan begitu besar dan potensial juga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menangkap dan menahannya saya kira itu pilihan yang tepat dan harus segera dilakukan oleh KPK," ujar dia.

Oleh karena itu, kata Dadang, KPK harus terbuka kepada publik mengenai pemetaan transaksi mencurigakan dari rekening gendut Budi dan aliran suapnya. Selain itu, Dadang juga meminta KPK untuk mengungkap nama-nama calon menteri berlabel merah yang sebelumnya diajukan Presiden Joko Widodo kepada KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya.

"Kita sangat berharap siapa sebetulnya nama-nama selain BG yang dapat warna merah, supaya kami punya catatan siapa-siapa yang perlu diawasi," ujar dia.

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), ketika Budi sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon kepala Polri dilanjutkan setelah Budi ditetapkan tersangka oleh KPK. Sementara itu, sembilan fraksi lainnya berpendapat proses seleksi harus tetap dilanjutkan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie