JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas. Menurut Firman, status tersangka tersebut tidak memenuhi unsur delik lanjutan dari tindak pidana korupsi. Anas ditetakan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek lainnya (aliran dana saat Kongres Demokrat). Untuk itu, Firman meminta semua pejabat struktural Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu harus dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau kita sudah sepakati kasusnya adalah menyangkut kongres Demokrat, sekali lagi saya katakan, kalau KPK mau 'fair', sudahlah, tetapkan semuanya saja TPPU. Penyelenggara kongRes, biaya kongres, siapa saja yang pakai hotel di dalam kongres, tetapkan saja TPPU," ujar Firman di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
KPK harusnya tetapkan TPPU ke peserta kongres PD
JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas. Menurut Firman, status tersangka tersebut tidak memenuhi unsur delik lanjutan dari tindak pidana korupsi. Anas ditetakan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek lainnya (aliran dana saat Kongres Demokrat). Untuk itu, Firman meminta semua pejabat struktural Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu harus dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau kita sudah sepakati kasusnya adalah menyangkut kongres Demokrat, sekali lagi saya katakan, kalau KPK mau 'fair', sudahlah, tetapkan semuanya saja TPPU. Penyelenggara kongRes, biaya kongres, siapa saja yang pakai hotel di dalam kongres, tetapkan saja TPPU," ujar Firman di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).