KPK: Hasto hanya berasumsi di sidang Budi Gunawan



JAKARTA. Salah satu kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang menilai, kesaksian yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Selasa (10/2), bukan fakta yang bisa menguatkan posisi pemohon.

"Itu hanya asumsi saja," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2) siang.

Pasalnya, kata dia, Hasto tidak mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Hasto juga tidak mengetahui bukti apa yang dimiliki KPK sehingga bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.


Hasto hanya berasumsi dari keterangan yang disebutnya diadapatkan dari Ketua Abraham Samad, yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Padahal, lanjut Catharina, Hasto dihadirkan sebagai saksi fakta sehingga dia seharusnya hanya mengungkapkan fakta yang dia ketahui, bukan asumsi atau pendapat.

Catharina meyakini Hakim tak akan mempertimbangkan keterangan Hasto itu.

"Karena penetapan tersangka bukan hanya satu orang Ketua KPK. Kemarin dijelaskan penyidik kan, SOP (standar operasional prosedur)-nya, semua penyelidik, penyidik para strukural, ikut semua di situ (dalam penetapan tersangka)," ujar Catharina.

Dalam sidang kemarin, Hasto kembali menyebut bahwa kekesalan Abraham Samad kepada Budi Gunawan, menjadi penyebab ditetapkannya calon Kapolri itu sebagai tersangka. Hal tersebut, kata Hasto, diawali dari manuver politik Abraham di Pilpres 2014 lalu. (baca: Bersaksi di Sidang Praperadilan, Hasto Kembali Sebut Abraham Geram kepada Budi Gunawan)

Saat itu, menurut Hasto, Abraham melobi elite PDI-P agar bisa menjadi calon wakil presiden, tetapi gagal. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memutuskan Jusuf Kalla mendampingi Jokowi. (baca: Hasto Pilih Tes Kebohongan daripada Ungkap Bukti dan Saksi Tambahan)

"Saya sampaikan beliau tak jadi cawapres. Beliau bilang, 'saya tahu siapa yang menjegal saya, Budi Gunawan. Saya sudah lakukan penyadapan'," kata Hasto. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie