JAKARTA. Salah satu kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang menilai, kesaksian yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Selasa (10/2), bukan fakta yang bisa menguatkan posisi pemohon. "Itu hanya asumsi saja," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2) siang. Pasalnya, kata dia, Hasto tidak mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Hasto juga tidak mengetahui bukti apa yang dimiliki KPK sehingga bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.
KPK: Hasto hanya berasumsi di sidang Budi Gunawan
JAKARTA. Salah satu kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang menilai, kesaksian yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Selasa (10/2), bukan fakta yang bisa menguatkan posisi pemohon. "Itu hanya asumsi saja," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2) siang. Pasalnya, kata dia, Hasto tidak mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Hasto juga tidak mengetahui bukti apa yang dimiliki KPK sehingga bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.