KPK Hentikan Kasus Nikel Konawe Utara, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 sejak 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus itu dihentikan penyidikannya karena KPK terkendala dalam hal penghitungan kerugian negara.

"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).


Baca Juga: BNPB Targetkan Sekolah di Aceh Utara Beroperasi Awal 2026

Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.

"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," ucap Budi.

"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," imbuh dia.

Budi turut menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia menyebutkan, KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: KSPI Geruduk Istana 29-30 Desember 2025: UMP DKI 2026 Dinilai Tak Masuk Akal

Kasus izin tambang Konawe Utara

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun. Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.

"Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).

Baca Juga: BNPB Terima 34 Ribu Permohonan Hunian Korban Banjir Sumatra

Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.

Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara. Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.

Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi. Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/28/16462751/kasus-izin-tambang-konawe-utara-disetop-sejak-2024-kpk-terkendala-hitung?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News