JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan tersebut merupakan sinyal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal terhadap koruptor. Bambang juga menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Budi, merupakan penyeimbang hukuman mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo yang juga telah diputus MA selama 18 tahun penjara dalam kasus tersebut. "Sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal, tapi Budi tidak," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (14/10).
KPK: Hukuman Budi tegaskan komitmen MA ke korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan tersebut merupakan sinyal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal terhadap koruptor. Bambang juga menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Budi, merupakan penyeimbang hukuman mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo yang juga telah diputus MA selama 18 tahun penjara dalam kasus tersebut. "Sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal, tapi Budi tidak," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (14/10).