KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11) hari ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK akan ikut menjadi pemohon karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK. Baca Juga: Kapolri paparkan perkembangan kasus Novel Baswedan dalam raker dengan komisi III DPR
KPK ikut ajukan judicial review UU KPK ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11) hari ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK akan ikut menjadi pemohon karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK. Baca Juga: Kapolri paparkan perkembangan kasus Novel Baswedan dalam raker dengan komisi III DPR