KPK imbau Capres-Cawapres transparan soal harta



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden agar transparan dalam menjelaskan harta kekayaan yang dimilikinya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi terkait klarifikasi yang akan dilakukan kepada capres-cawapres.

"Sejak awal kita sudah sampaikan mengimbau agar terbuka dan transparan jelaskan hartanya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/6) malam.

Lebih lanjut menurut Johan, hal tersebut akan memudahkan KPK dalam melakukan klarifikasi harta kekayaan masing-masing capres-cawapres tersebut.


Seperti diketahui, KPK akan melakukan klarifikasi harta kekayaan dua pasangan capres-cawapres sebagai syarat dari tahapan pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang. Pada hari ini KPK akan melakukan klarifikasi terhadap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sedangkan esok hari, klarifikasi harta kekayaan akan dilakukan terhadap pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Mereka sudah konfirmasi akan hadir. Tidak diwakili. Mereka akan hadir dan didampingi tim mereka," tambah Johan.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan rekomendasi kepada KPU agar capres dan cawapres menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Hal itu sesuai Pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat 1 huruf d, UU nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden.

Kedua pasangan capres-cawapres tersebut sebelumnya juga telah melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke KPK setelah keduanya mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres.

Atas laporan itu KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan verifikasi dan pengecekan harta kekayaan di lapangan. Verifikasi juga dilakukan terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh keluarga kedua pasangan capres-cawapres tersebut.

Sementara hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya akan diumumkan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Juli 2014 mendatang. Johan bilang, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian harta capres-cawapres tersebut, KPU berhak menetukan keputusannya seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie