KPK imbau capres dan cawapres melaporkan harta kekayaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau capres dan cawapres untuk segera datang ke KPK memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mewujudkan pemimpin negara yang terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"LHKPN masih proses, kami sudah buka bersamaan dengan jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Kalau memang sudah ada pengumuman resmi, maka segeralah menyampaikan laporan kekayaannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (8/8).

Lebih lanjut Febri mengatakan, KPK masih menunggu pihak-pihak yang akan mendaftar sebagai capres dan cawapres tahun 2019 nanti. "Jadi nanti kita tunggu saja sejauh ini juga belum ada penumuman resmi dari pihak-pihak yang akan menjadi calon tersebut. Nanti kami imbau," ungkapnya.


Febri secara rinci menjelaskan bahwa capres dan cawapres sejauh ini dapat mempersiapkan e-filing terkait dengan jumlah kekayaannya. Namun jika ada yang tidak dipahami, bisa bertanya langsung ke KPK.

"Dapat membuat terlebih dahulu e-filing untuk pelaporan secara online. Kalau ada pertanyaan dan keraguan, Tim KPK sudah ditugaskan secara khusus untuk memfasilitasi," jelasnya.

Febri menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh penyelenggara. Hanya saja sejauh ini belum ada yang mendaftar LHKPN tersebut.

"Itu syarat dari pelaporan tentu saja waktunya mengikuti ritme dan fase-fase pencapresan itu. Sejauh ini belum ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati