JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk segera melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang yang mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya setelah menduduki jabatan sebagai pejabat publik. "Sudah termaktub di UU mengenai pelaporan LHKPN. Menurut UU kan wajib ketika dia (Nurhadi) menjabat kemudian setelah dia menjabat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3). Lebih lanjut Johan mengatakan, lembaganga telah mengirimkan surat kepada Nurhadi untuk melengkapi LHKPN tersebut. Menurut Johan, jika ada pegawai MA yang belum melaporkan hartanya kepada KPK maka ada pengaduan terkait hal tersebut kepada atasan MA.
KPK imbau Nurhadi lengkapi berkas LHKPN miliknya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk segera melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang yang mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya setelah menduduki jabatan sebagai pejabat publik. "Sudah termaktub di UU mengenai pelaporan LHKPN. Menurut UU kan wajib ketika dia (Nurhadi) menjabat kemudian setelah dia menjabat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3). Lebih lanjut Johan mengatakan, lembaganga telah mengirimkan surat kepada Nurhadi untuk melengkapi LHKPN tersebut. Menurut Johan, jika ada pegawai MA yang belum melaporkan hartanya kepada KPK maka ada pengaduan terkait hal tersebut kepada atasan MA.