KPK imbau pengacara Atut tidak halangi penyidikan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan para pengacara Ratu Atut Chosiyah agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan kasus kliennya.

KPK tidak segan-segan menindak pengacara yang terbukti menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga tersebut. "imbauan saya kepada pengacara jangan melakukan tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses jalannya penegakan hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Rabu (19/3). Sejauh ini lanjut Samad, pihaknya belum dapat menentukan sejauh mana keterlibatan para pengacara Atut dalam hal tersebut. Lembaganya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pengacara itu untuk menemukan dua alat bukti yang menunjukkan para pengacara dapat dijadikan tersangka. "Makanya kita panggil, kita belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," tambah Samad.Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut modus operandi korupsi itu ternyata tidak hanya dilakukan oleh para pelaku. Akan tetapi juga dilakukan oleh pihak-pihak lain yang diduga membantu mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan. Jika peringatan tersebut tak juga diindahkan, maka lembaganya tak segan akan menindak tegas perbuatan tersebut."Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice (mengaburkan proses peradilan), itu akan menjadi bagian penting dari target KPK," tegas Bambang. Sebelumnya, Bambang mengatakan, ada pihak-pihak yang berupaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus yang menjerat Atut. Menurut Bambang, pihak-pihak tersebut sangat keterlaluan. Menurut Bambang, pihak tersebut telah mengelabui untuk menghambat proses hukum yang dilakukan secara sengaja. Lembaganya juga telah memeriksa sejumlah pengacara Atut yang diduga terkait hal ini, yakni Efran Hilmi Juni, Fajar, Tubagus Sukatma, Andi Simangunsong, dan Nasrullah. Bambang juga memastikan, pihaknya masih akan memanggil satu persatu pihak yang dimaksud untuk memperjelas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan