JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden Boediono untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal tersebut dilakukan terkait dengan berakhirnya masa jabatan SBY dan Boediono sebagai pejabat publik. "Presiden 2009-2014, belum melaporkan setelah menjabat. Makanya kita mengimbau untuk lapor setelah tidak menjabat," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (4/11). Setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan baik saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya tersebut.
KPK imbau SBY-Boediono laporkan hartanya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden Boediono untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal tersebut dilakukan terkait dengan berakhirnya masa jabatan SBY dan Boediono sebagai pejabat publik. "Presiden 2009-2014, belum melaporkan setelah menjabat. Makanya kita mengimbau untuk lapor setelah tidak menjabat," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (4/11). Setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan baik saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya tersebut.