KPK imbau SBY-Boediono laporkan hartanya



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden Boediono untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal tersebut dilakukan terkait dengan berakhirnya masa jabatan SBY dan Boediono sebagai pejabat publik.

"Presiden 2009-2014, belum melaporkan setelah menjabat. Makanya kita mengimbau untuk lapor setelah tidak menjabat," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (4/11).

Setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan baik saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya tersebut.


Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs www.acch.kpk.go.id, SBY tercatat terakhir melaporkan hartanya pada 2012. Saat itu, total Harta SBY adalah sebesar Rp 9,32 miliar dan US$ 589.189.

Jumlah harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 2,36 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 902,5 juta. Selain itu, total harta SBY tersebut jug terdiri dari logam mulia dan batu mulia, serta barang antik senilai Rp 1, 07 miliar. SBY juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 4, 98 miliar.

Sementara itu, sejauh ini KPK baru menerima laporan harta kekayaan dari 14 menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Ii. Mereka adalah mantan Menteri Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S. W. Retraubun, mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Kemudian, Ani Ratnawanti selaku mantan Wakil Menteri Keuangan, Gusti Muhammad Hatta selaku mantan Menteri Riset dan Teknologi, Sudi Silalahi selaku mantan Menteri Sekretaris Negara, Suswono selaku mantan Menteri Pertanian, Mahmudin Yasin selaku mantan Wakil Menteri BUMN, Helmy Faishal Zaini selaku Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Dipo Alam selaku Sekretaris Kabinet, Nafsiah Mboi selaku Menteri Kesehatan, dam Musliar Kasim selaku Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan