JAKARTA. Industri properti kembali dihantam kasus suap. Kali ini terkait mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Kasus suap ini ditengarai akan merembet ke sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin reklamasi pantai Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, kasus suap hanya menyeret PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk dan PT Agung Sedayu Grup. Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja bahkan telah menjadi tahanan. Kemarin (3/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pencegahan terhadap pendiri sekaligus Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Aguan Sugianto. Taipan properti itu kini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Pencegahan ini untuk memudahkan pemeriksaan," tandas Yuyuk Andriati, juru bicara KPK, kemarin (3/4).
KPK incar pengusaha lain di proyek reklamasi
JAKARTA. Industri properti kembali dihantam kasus suap. Kali ini terkait mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Kasus suap ini ditengarai akan merembet ke sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin reklamasi pantai Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, kasus suap hanya menyeret PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk dan PT Agung Sedayu Grup. Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja bahkan telah menjadi tahanan. Kemarin (3/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pencegahan terhadap pendiri sekaligus Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Aguan Sugianto. Taipan properti itu kini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Pencegahan ini untuk memudahkan pemeriksaan," tandas Yuyuk Andriati, juru bicara KPK, kemarin (3/4).