KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi. Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional. Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Diduga Palak SKPD Rp 75-100 Juta untuk THR Lebaran
KPK Ingatkan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi. Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional. Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Diduga Palak SKPD Rp 75-100 Juta untuk THR Lebaran