KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, imbauan ini berlaku bagi calon legislatif terpilih tingkat DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. “Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, imbauan ini berlaku bagi calon legislatif terpilih tingkat DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. “Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).