KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif terpilih untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, imbauan ini berlaku bagi calon legislatif terpilih tingkat DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).


Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara LHKPN

Tessa menuturkan, pelaporan LHKPN itu harus diselesaikan agar mereka tidak menghadapi persoalan administrasi kedepannya.

Sebelumnya, KPK sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah mereka terpilih.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun tahapan pemilu calon anggota legislatif (Pileg) saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Pesan KPK

Ratusan gugatan diajukan oleh caleg maupun kuasa hukum partai politik dan telah disidangkan sejak beberapa waktu lalu.

MK menyatakan akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024 mulai Kamis (6/6/2024). Total, MK menerima 287 gugatan sengketa Pileg 2024 yang disidangkan dalam 30 hari kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto