KPK ingatkan menteri kabinet kerja soal LHKPN



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada menteri Kabinet Kerja untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau kepada 34 menteri untuk menolak gratifikasi atau melaporkan gratifikasi yang telah diterima.

Bahkan kata Zulkarnain, KPK akan segera mengirimkan surat kepada Presiden serta kementerian dan lembaga terkait dengan melekatnya jabatan publik sehingga mereka taat pada ketentuaan gratifikasi dan LHKPN. "Ya biasanya (pelaporan) sekitar dua bulan (setelah pelantikan)," kata Wakil ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Senin (27/10)

Rencananya, KPK akan segera menyurati Presiden dan kementerian/lembaga untuk taat menyampaikan LHKPN dan menolak segala macam bentuk gratifikasi. Sementara itu, wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa soal LHKPN dan gratifikasi merupakan komitmen moral dari para menteri Kabinet Kerja.


"Jangan merepoti presidennya, jangan merepoti rakyat. Begitu jadi menteri dia harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN dan gratifikasi harus sudah hati-hati," ungkap Busyro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 34 menteri Kabinet Kerja, sebanyak 15 menteri yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. ke-15 menteri tersebut yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Andrinof Chaniago, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto.

Kemudian, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Sementara itu, ada pula menteri yang belum memperbarui LHKPN-nya. Beberapa diantaranya yakni, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang melaporkan LHKPN-nya terakhir pada 2001 silam, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pada 2004 silam, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan tahun 2002, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto