JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada menteri Kabinet Kerja untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau kepada 34 menteri untuk menolak gratifikasi atau melaporkan gratifikasi yang telah diterima. Bahkan kata Zulkarnain, KPK akan segera mengirimkan surat kepada Presiden serta kementerian dan lembaga terkait dengan melekatnya jabatan publik sehingga mereka taat pada ketentuaan gratifikasi dan LHKPN. "Ya biasanya (pelaporan) sekitar dua bulan (setelah pelantikan)," kata Wakil ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Senin (27/10) Rencananya, KPK akan segera menyurati Presiden dan kementerian/lembaga untuk taat menyampaikan LHKPN dan menolak segala macam bentuk gratifikasi. Sementara itu, wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa soal LHKPN dan gratifikasi merupakan komitmen moral dari para menteri Kabinet Kerja.
KPK ingatkan menteri kabinet kerja soal LHKPN
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada menteri Kabinet Kerja untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau kepada 34 menteri untuk menolak gratifikasi atau melaporkan gratifikasi yang telah diterima. Bahkan kata Zulkarnain, KPK akan segera mengirimkan surat kepada Presiden serta kementerian dan lembaga terkait dengan melekatnya jabatan publik sehingga mereka taat pada ketentuaan gratifikasi dan LHKPN. "Ya biasanya (pelaporan) sekitar dua bulan (setelah pelantikan)," kata Wakil ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Senin (27/10) Rencananya, KPK akan segera menyurati Presiden dan kementerian/lembaga untuk taat menyampaikan LHKPN dan menolak segala macam bentuk gratifikasi. Sementara itu, wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa soal LHKPN dan gratifikasi merupakan komitmen moral dari para menteri Kabinet Kerja.