KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, para menteri yang baru menjabat sebagai penyelenggara punya waktu tiga bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN. Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik
KPK ingatkan para menteri untuk menyetorkan LHKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, para menteri yang baru menjabat sebagai penyelenggara punya waktu tiga bulan setelah dilantik untuk menyerahkan LHKPN. Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik