KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk segera melaporkan jika ada gratifikasi yang diterima selama Lebaran. "Semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (20/6). Sebelum Lebaran, KPK telah mengingatkan agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
KPK ingatkan pejabat untuk lapor jika ada gratifikasi Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk segera melaporkan jika ada gratifikasi yang diterima selama Lebaran. "Semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (20/6). Sebelum Lebaran, KPK telah mengingatkan agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.