KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di pusat dan daerah untuk mengelola keuangan negara secara hati-hati dan bertanggung jawab. Hal itu menyikapi penetapan tersangka anggota Komisi XI DPR Sukiman. Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan US$ 22.000 dari tersangka pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Uang itu terkait kepengurusan dana alokasi khusus untuk Pegunungan Arfak pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. "Karena uang (negara) yang dikelola adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2).
KPK ingatkan penyelenggara negara agar hati-hati mengelola uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di pusat dan daerah untuk mengelola keuangan negara secara hati-hati dan bertanggung jawab. Hal itu menyikapi penetapan tersangka anggota Komisi XI DPR Sukiman. Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan US$ 22.000 dari tersangka pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Uang itu terkait kepengurusan dana alokasi khusus untuk Pegunungan Arfak pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. "Karena uang (negara) yang dikelola adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2).