JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri agar tidak menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan mengeluarkan surat edaran pelarangan penerimaan gratifikasi. "Berkaitan dengan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Selain itu, KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan PNS untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Imbauan tersebut juga akan disampaikan melalui surat edaran ke seluruh instansi.
KPK ingatkan tidak terima gratifikasi Lebaran
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri agar tidak menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan mengeluarkan surat edaran pelarangan penerimaan gratifikasi. "Berkaitan dengan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Selain itu, KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan PNS untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Imbauan tersebut juga akan disampaikan melalui surat edaran ke seluruh instansi.