JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sependapat dengan tuntutan terhadap Anas Urbaningrum yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. "Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan serta karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/9). Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya menilai fakta-fakta persidangan telah membuktikan dengan sangat meyakinkan bahwa Anas menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Menurut Bambang, Anas terbukti membeli Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari perusahaan tersebut.
KPK ingin Anas dijatuhi hukuman paling berat
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sependapat dengan tuntutan terhadap Anas Urbaningrum yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. "Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan serta karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/9). Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya menilai fakta-fakta persidangan telah membuktikan dengan sangat meyakinkan bahwa Anas menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Menurut Bambang, Anas terbukti membeli Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari perusahaan tersebut.