KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rentan terhadap penyusutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap lelang barang rampasan bisa dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hal itu diungkapkan Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Irene Putri. "Lelang sebelum inkracht selama ini hanya dilakukan untuk barang yang mudah rusak atau sulit disimpan. Padahal barang yang lain pun bisa mengalami penyusutan," kata Irene, Rabu (11/10). Ia mencontohkan, barang yang mudah mengalami penyusutan dan memakan biaya perawatan ialah kendaraan. Kendaraan kadang diletakkan di ruang terbuka, sementara itu proses di pengadilan bisa berlangsung berbulan-bulan jika tersangka ataupun KPK sendiri melakukan upaya hukum lanjutan.
KPK ingin bukti bisa dilelang sebelum putusan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rentan terhadap penyusutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap lelang barang rampasan bisa dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hal itu diungkapkan Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Irene Putri. "Lelang sebelum inkracht selama ini hanya dilakukan untuk barang yang mudah rusak atau sulit disimpan. Padahal barang yang lain pun bisa mengalami penyusutan," kata Irene, Rabu (11/10). Ia mencontohkan, barang yang mudah mengalami penyusutan dan memakan biaya perawatan ialah kendaraan. Kendaraan kadang diletakkan di ruang terbuka, sementara itu proses di pengadilan bisa berlangsung berbulan-bulan jika tersangka ataupun KPK sendiri melakukan upaya hukum lanjutan.