JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sesuai dengan tuntutan yang disampaikan tim jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Akil dijatuhi hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar."Apa yang diputuskan majelis hakim nantu tentu kita hormati bersama. Harapan KPK ya sesuai dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (30/6/2014).Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, menurut Johan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dalam amar putusannya. Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.Hingga pukul 19.00 WIB, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum selesai membacakan putusannya atas perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Akil. Sidang pembacaan putusan tersebut baru dimulai lagi sekitar pukul 19.05 WIB setelah ditunda selama kurang lebih satu jam untuk beristirahat dan berbuka puasa.Sebelum istirahat , majelis hakim Tipikor menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait kepengurusan sengketa pilkada Kota Palembang, Lebak, Gunung Mas, dan Empat Lawang. Namun dia tidak terbukti menerima uang terkait dengan pilkada Lampung Selatan seperti yang dituntut tim jaksa KPK.Menurut hakim, uang terkait Lampung Selatan itu bukan tergolong suap kepada hakim melainkan gratifikasi. Dalam tuntutannya yang dibacakan pekan lalu, jaksa KPK menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten senilai Rp 1 miliar, Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang senilai Rp 19.886.092.800, serta Pilkada Lampung Selatan senilai Rp 500 juta.Akil juga dinilai terbukti menerima uang sebagaimana dakwaan kedua yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp 1,8 miliar, dan Pilkada Provinsi Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.Sementara itu, untuk dakwaan ketiga, Akil dianggap terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.Jaksa juga menilai Akil terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Jaksa menyatakan pula Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK ingin hakim vonis Akil seumur hidup
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sesuai dengan tuntutan yang disampaikan tim jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Akil dijatuhi hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar."Apa yang diputuskan majelis hakim nantu tentu kita hormati bersama. Harapan KPK ya sesuai dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (30/6/2014).Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, menurut Johan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dalam amar putusannya. Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.Hingga pukul 19.00 WIB, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum selesai membacakan putusannya atas perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Akil. Sidang pembacaan putusan tersebut baru dimulai lagi sekitar pukul 19.05 WIB setelah ditunda selama kurang lebih satu jam untuk beristirahat dan berbuka puasa.Sebelum istirahat , majelis hakim Tipikor menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait kepengurusan sengketa pilkada Kota Palembang, Lebak, Gunung Mas, dan Empat Lawang. Namun dia tidak terbukti menerima uang terkait dengan pilkada Lampung Selatan seperti yang dituntut tim jaksa KPK.Menurut hakim, uang terkait Lampung Selatan itu bukan tergolong suap kepada hakim melainkan gratifikasi. Dalam tuntutannya yang dibacakan pekan lalu, jaksa KPK menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten senilai Rp 1 miliar, Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang senilai Rp 19.886.092.800, serta Pilkada Lampung Selatan senilai Rp 500 juta.Akil juga dinilai terbukti menerima uang sebagaimana dakwaan kedua yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp 1,8 miliar, dan Pilkada Provinsi Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.Sementara itu, untuk dakwaan ketiga, Akil dianggap terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.Jaksa juga menilai Akil terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Jaksa menyatakan pula Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News