JAKARTA. Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah mendatangi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendengar masukan terkait delik korupsi yang masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, berharap, masukan yang diberikan KPK tak hanya sebatas angin lalu. "Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya persoalan yang ada di KPK tidak didengar," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9). Johan mengatakan, KPK memberi masukan kepada pemerintah bahwa sebaiknya delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP karena akan kehilangan kekhususannya. Masukan dari KPK, kata Johan, jangan hanya didengarkan, tetapi juga dimenangkan.
KPK ingin korupsi ditangani khusus
JAKARTA. Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah mendatangi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendengar masukan terkait delik korupsi yang masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, berharap, masukan yang diberikan KPK tak hanya sebatas angin lalu. "Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya persoalan yang ada di KPK tidak didengar," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9). Johan mengatakan, KPK memberi masukan kepada pemerintah bahwa sebaiknya delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP karena akan kehilangan kekhususannya. Masukan dari KPK, kata Johan, jangan hanya didengarkan, tetapi juga dimenangkan.