KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo berharap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mampu diperluas jangkauannya. Tak hanya menjerat korupsi oleh penyelenggara negara, melainkan turut mencakup korupsi di sektor swasta. "Saya mengajak para wartawan untuk menggemakan UU Tipikor diperbaiki secara mendasar, misalnya KPK bisa menangani korupsi di private sector. Jadi bukan hanya untuk penyelanggara negara atau ASN saja," kata Agus dalan acara Sarasehan Pustaka, di gedung KPK, Jumat (9/2). Lebih lanjut, Agus menjelaskan, hal tersebut dibutuhkan lantaran ekonomi Indonesia dianggapnya telah berjalan dengan baik selama beberapa tahun terakhir, sehingga perlu pula tata kelola negara yang diperbaharui.
KPK ingin UU Tipikor mengatur korupsi swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo berharap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mampu diperluas jangkauannya. Tak hanya menjerat korupsi oleh penyelenggara negara, melainkan turut mencakup korupsi di sektor swasta. "Saya mengajak para wartawan untuk menggemakan UU Tipikor diperbaiki secara mendasar, misalnya KPK bisa menangani korupsi di private sector. Jadi bukan hanya untuk penyelanggara negara atau ASN saja," kata Agus dalan acara Sarasehan Pustaka, di gedung KPK, Jumat (9/2). Lebih lanjut, Agus menjelaskan, hal tersebut dibutuhkan lantaran ekonomi Indonesia dianggapnya telah berjalan dengan baik selama beberapa tahun terakhir, sehingga perlu pula tata kelola negara yang diperbaharui.