KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar isyarat akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih membahas vonis terhadap Hasto dan punya waktu hingga Jumat (1/8/2025) besok untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembahasan di tingkat Direktorat dan Kedeputian karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
KPK Isyaratkan Bakal Ajukan Banding Soal Vonis Hasto Kristiyanto
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar isyarat akan mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih membahas vonis terhadap Hasto dan punya waktu hingga Jumat (1/8/2025) besok untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembahasan di tingkat Direktorat dan Kedeputian karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
TAG: