JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, segera turun. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku pihaknya saat ini baru menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPKTPK). "Yang sudah masuk di meja pimpinan itu LKTPK itu masuk hari ini," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Menurut Bambang, LKTPK merupakan laporan administrasi awal sebelum Sprindik diturunkan. Dalam LKTPK tersebut sudah dirumuskan pasal apa yang digunakan untuk menjerat seorang tersangka. Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan pasal yang disangkakan kepada Atut berdasarkan LKTPK tersebut.
KPK isyaratkan segera keluarkan sprindik Atut
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, segera turun. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku pihaknya saat ini baru menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPKTPK). "Yang sudah masuk di meja pimpinan itu LKTPK itu masuk hari ini," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Menurut Bambang, LKTPK merupakan laporan administrasi awal sebelum Sprindik diturunkan. Dalam LKTPK tersebut sudah dirumuskan pasal apa yang digunakan untuk menjerat seorang tersangka. Meski demikian, Bambang enggan menyebutkan pasal yang disangkakan kepada Atut berdasarkan LKTPK tersebut.