KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi. Pada Rabu (15/5) ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. "Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, (Jonan) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5) malam. Menurut Febri, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang Jonan sesuai kebutuhan pemeriksaan. "Nanti tentu akan kami panggil kembali dan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini," kata dia.
KPK jadwal ulang pemeriksaan Menteri ESDM untuk kasus Sofyan Basir dan Samin Tan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi. Pada Rabu (15/5) ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. "Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, (Jonan) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5) malam. Menurut Febri, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang Jonan sesuai kebutuhan pemeriksaan. "Nanti tentu akan kami panggil kembali dan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini," kata dia.