KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi Rabu (8/5/2019). Lukman sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (24/4). Ia berhalangan hadir karena sedang memberikan pengarahan pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung. Lukman rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Ia akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. "KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S, sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 ke kantor, untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).
KPK jadwalkan pemanggilan Menteri Agama Lukman Hakim, Rabu pekan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi Rabu (8/5/2019). Lukman sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (24/4). Ia berhalangan hadir karena sedang memberikan pengarahan pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung. Lukman rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Ia akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. "KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S, sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 ke kantor, untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).