KPK jadwalkan pemeriksaan eks presdir Lippo Cikarang di kasus Meikarta



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap Meikarta, Jumat (2/8).

Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga: KPK geledah ruang sekda Jawa Barat terkait kasus Meikarta


Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta. Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus. Ia diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan. Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Proyek Meikarta, Minta Uang Rp 1 Miliar hingga Pemprov Jabar Tak Beri Pendampingan Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Baca Juga: Jadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta, sekda Jabar dinonaktifkan

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Meikarta, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Presdir Lippo Cikarang",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli