KPK jadwalkan pemeriksaan Jero Wacik



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait penyidikan kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Selasa (26/11).

Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui singkat, Selasa (26/11).

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjayam untuk bepergian ke luar negeri sejak Jumat (22/11) lalu. KPK juga telah tiga kali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam kasus yang sama. 


Dalam pemeriksaan, Waryono dikonfirmasi sejumlah hal termasuk penemuan uang 200.000 dollar AS saat penggeledahan KPK di kantor Waryono beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus SKK Migas.

Sebelumnya, Jero pernah mengatakan kalau uang 200.000 dollar di ruangan Waryono itu kemungkinan uang operasional. Namun KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.

Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Dalam pengembangannya, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan