JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fransiskus Xaverius Yohan Yhap, Selasa (20/5). Yohan yang disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (20/5) pagi. Yohan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 8 Mei 2014 lalu bersama dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Yohan diduga menyuap Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hekater (ha) di Bogor.
KPK jadwalkan pemeriksaan Yohan Yhap
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fransiskus Xaverius Yohan Yhap, Selasa (20/5). Yohan yang disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (20/5) pagi. Yohan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 8 Mei 2014 lalu bersama dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Yohan diduga menyuap Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hekater (ha) di Bogor.