JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait suap di Bangkalan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (31/3). Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan 1 Desember 2014 silam. Terkait penyidikan kasus pencucian uang yang melibatkan Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset milik Fuad Amin yang disita KPK cukup banyak, antara lain mobil, rumah, ruko, dan kondominium hingga uang sebesar Rp200 miliar. Beberapa pekan lalu, KPK juga telah melakukan sita terhadap aset Fuad Amin di Cipinan Cempedak. Atas kasus suap yang dilakukannya, Fuad Amin dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK jadwalkan periksa Fuad Amin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait suap di Bangkalan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (31/3). Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan 1 Desember 2014 silam. Terkait penyidikan kasus pencucian uang yang melibatkan Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset milik Fuad Amin yang disita KPK cukup banyak, antara lain mobil, rumah, ruko, dan kondominium hingga uang sebesar Rp200 miliar. Beberapa pekan lalu, KPK juga telah melakukan sita terhadap aset Fuad Amin di Cipinan Cempedak. Atas kasus suap yang dilakukannya, Fuad Amin dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News