KPK jadwalkan periksa Gede Pasek soal Hambalang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkat proyek Hambalang, Rabu (11/12).

Pasek akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (11/12).


Sebelumnya, Pasek juga sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus Hambalang untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, pada awal Januari 2013 lalu.

Kala itu Pasek mengatakan, proyek Hamblang bukanlah bancakan Partai Demokrat. Menurutnya, pembahasan proyek dilakukan semua fraksi di DPR secara resmi dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga. Fakta yang terjadi, menurut Pasek, semua fraksi terlibat pembahasan proyek senilai Rp 2,5 triliun yang diduga dikorupsi itu. Pembahasan itu termasuk usulan penambahan anggaran Hambalang yang meningkat jadi Rp 2,5 triliun dari semula hanya Rp 125 miliar.

Dia menambahkan, ada dokumen-dokumen yang membuktikan pembahasan proyek Hambalang dilakukan dengan Kemenpora. Pasek mengaku sudah menyerahkan dokumen-dokumen itu ke KPK. Hal ini termasuk dokumen mengenai usulan penambahan anggaran dan rincian peruntukan dana Hambalang. Pasek bahkan mengungkapkan, ada komunikasi yang terjadi lebih awal antara Komisi X dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam.

Dalam kasus ini Hambalang, KPK telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya yaitu Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Sedangkan satu tersangka lagi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hmbalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan