KPK: Jangan gampang berikan remisi pada koruptor



JAKARTA.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak mengobral remisi bagi para terpidana kasus korupsi. Menurut dia, kemudahan mendapatkan remisi bagi para terpidana korupsi tidak akan menciptakan efek jera bagi mereka.

"Sebaiknya remisi dipertimbangkan dengan matang-matang, jangan gampang memberikan remisi kepada napi koruptor," kata Abraham melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/8).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengatakan, narapidana korupsi sebenarnya berhak mendapatkan remisi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.


Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa tahun ini tidak ada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi terkait hari kemerdekaan. Menurut dia, rata-rata terpidana korupsi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012.

Denny juga menepis kabar yang menyebutkan bahwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, akan menerima remisi pada 17 Agustus tahun ini. Denny mengatakan, ia telah memeriksa jajaran di bawahnya, dan nama Miranda belum diusulkan untuk mendapatkan remisi. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia