JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membiayai pengobatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dirawat di Paviliun Cendrawasih Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Wawan dirawat lantaran menderita sakit demam berdarah. "KPK membayar untuk jatah kelas 3, kelebihannya dibayar mereka. Penjelasan jaksa seperti itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Menurut Johan, sebelum dirawat di Rumah Sakit, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut telah diperiksa oleh dokter yang dipanggil pihak KPK. Dari pemeriksaan awal, Wawan didiagnosa menderita sakit mag dan vertigo.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, atas pemeriksaan tersebut kemudian dokter merujuk Wawan untuk dirawat inap di kelas 1 Rumah Sakit Polri. Sedangkan KPK hanya menjatah biaya pengobatan tahanannya di rumah sakit untuk kelas tiga. "Karena anggaran untuk kelas 3 atau umum maka kelebihan biaya itu ditanggung oleh Wawan, tapi KPK bayar juga," tambah Johan.