KPK jebloskan Bupati Rokan Hulu ke Guntur



Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rokan Hulu Suparman. Suparman diduga terkait dalam perkara suap RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014-2015.

Asal tahu saja, penahanan ini dilakukan pasca pemeriksaan yang dilakukan KPK sekitar empat jam. "Di tahan di Rutan Guntur," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (7/6).

Sayangnya, Suparman enggan berkomentar banyak saat keluar dari Gedung KPK. "Saya tidak mau mengkambinghitamkan," kata Suparman singkat.


Sekadar mengingatkan, Suparman sudah pernah diperiksa pada 10 Mei 2016 lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, Suparman membantah telah menerima suap dari Gubernur Riau Annas Maamun.

Untuk perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yaitu mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Mereka diduga menerima suap sekira Rp 900 juta dalam Pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto